Daftar 5 Parpol Tak Langsung Diloloskan KPU Meski Menang Gugatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak langsung meloloskan lima partai politik yang memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan melaksanakan verifikasi administrasi terhadap lima partai itu. Hal tersebut mengikuti putusan yang dibuat Bawaslu."Sebenarnya lima partai ini tidak langsung otomatis lolos (verifikasi administrasi)," ucap Hasyim di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Sabtu (5/11). Dan Lima partai yang tak langsung diloloskan KPU adalah : Partai keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia. Kelima parta tersebut, akan mengikuti verifikasi
administrasi di KPU. Setelah tahap itu selesai, KPU akan menentukan apakah
partai-partai itu layak melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.